Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar, Ibu Korban Diperiksa

Ayah tiri dan kakak ipar korban, tersangka pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto dirilis polisi. (Foto: M Lutfi Hermansyah/VIVA Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto –  Aparat polisi dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus siswi SMP di Mojokerto yang diperkosa ayah tiri dan kakak ipar. Polisi bahkan memeriksa ibu korban karena diduga sempat membantu kedua tersangka kabur.

Informasi yang dihimpun, ibu kandung korban punya peran diduga membantu dua tersangka kabur usai ada laporan ke polisi. Hal itu diketahui usai ayah kandung korban melapor ke polisi pada 1 Februari 2024.

Untuk memastikan dugaan itu, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ibu korban.

"(Ibu kandung korban) bisa terjerat pidana atau tidak, itu masih kita dalami," kata Kepala Satuan  Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaini, saat konferensi pers, Senin 26 Februari 2024.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Dia menjelaskan, korban selama ini tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya, suami atau ayah tiri korban yang sudah ditetapkan tersangka, S (44 tahun). Selain itu ada tersangka TH (32), yang merupakan suami dari saudara perempuan korban atau kakak iparnya.

Ibu korban dan S menikah pada Juni 2023, setelah bercerai dengan ayah kandung korban. Sejak itu, korban tinggal satu rumah dengan mereka. Sementara, sang ayah kandung tinggal terpisah.

Saat diinterogasi, S mengaku tega menggauli korban karena terdorong nafsu birahi. Ia kerap melihat korban berpakaian terbuka saat korban tidur sendiri di dalam kamarnya.

Pria Idap Skizofrenia Bunuh Wanita di Jakbar Dapat Ampunan Prabowo

Sementara, alasan kakak ipar tega berbuat bejat terhadap korban karena istrinya dalam kondisi nifas karena baru melahirkan.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Rudy menuturkan, S telah menggauli korban sebanyak tiga kali. Aksi bejat S itu dilakukan di kamar korban. Adapun TH tega perkosa korban sebanyak empat kali di belakang rumah dan area persawahan. "Korban saat ini hamil 3 bulan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap polisi setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya hamil. Mengetahui laporan itu, S dan TH kabur.

Menteri Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan jika Diperlukan

S berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimantan Timur. Sementara, TH diringkus di Jogorogo, Kabupaten Jombang.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup, KPK tetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka korupsi CSR BI

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025