Berkebun Ganja di Rumah, Dua Warga Lombok Diciduk Polisi

Dua pelaku menanam ganja di pot rumah diciduk polisi
Sumber :
  • Polresta Mataram

Lombok, VIVA – Dua warga Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Lombok diciduk polisi lantaran menanam ganja di pot rumah mereka. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menciduk dua pelaku karena secara terang-terangan menanam ganja, Selasa, 10 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan dua pelaku berinisial A dan R. Mereka terciduk siang kemarin.

“Kami amankan siang kemarin pukul 14.00 Wita,” ujar Bagus.

Dua pelaku menanam ganja di pot rumah diciduk polisi

Photo :
  • Polresta Mataram

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan dan menyita empat pot ganja, bibit ganja, sejumlah uang tunai dan ponsel.

Pelaku menyimpan ganja tersebut di dak atas rumahnya dekat genteng. Diduga pelaku terlibat dalam jual beli ganja.

“Dugaan sementara keduanya jual beli tanaman ganja,” katanya.

Kedua pelaku berkebun ganja di rumah mereka setelah membeli bibitnya melalui online. Setelah itu mereka menanamnya di pot rumah.

93 Mahasiswa Ditangkap usai Ricuh di Depan Balai Kota, 3 Diantaranya Positif Ganja

Mereka menanam ganja sudah sebulan lebih setelah paket bibit ganja tiba. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga bervariasi usai memanen.

“Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Dijual dengan harga bervariasi,” ujarnya.

Pria Ditangkap di Pinggir Jalan Daan Mogot Bawa Ganja 7 Kg, Polisi Buru Pemasoknya

Sementara pelaku mengaku baru pertama kali menanam ganja untuk bisnis mereka.

“Baru kali ini,” kata pelaku berinisial R.

Selundupkan Ganja Berbentuk Permen, Atlet Basket Diamankan Polres Bandara Soetta
Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025