Sabu-sabu 29 kg dan 39 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional Disita, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kedau pelaku narkoba jaringan internasional saat diamankan petugas kepolisian.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu 29 kilogram dan 39 ribu pil ekstasi.

Selain barang bukti itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua tersangka yakni MF dan KS. Keduanya merupakan warga Sumatera Utara. Kini, Polda Sumut terus mengembangkan kasus narkoba dengan jumlah besar ini.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Medan," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, dalam jumpa pers, di Mako Polda Sumut, Rabu 2 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers itu juga didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Lanjut Yemi mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan KS di Komplek CBD Polonia, Kota Medan, saat mengendarai sepeda motor

"Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," kata mantan Kapolresta Deliserdang. 

Berdasarkan keterangan KS, Yemi mengungkapkan maka dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," jelas Yemi.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah, termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," tutur perwira melati tiga itu.

Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun
Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025