Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku penyekapan bocah berusia 7 tahun di pospol Pejaten (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi telah menetapkan Indra Jaya, pria berusia 54 tahun sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan. 

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Tindakan nekat pelaku ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup. 

“Indra Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Selasa 29 Oktober 2024.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku penyekapan bocah di pospol Pejaten

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Oknum Polisi Polres Jaktim Diduga Terima Setoran Toko Obat Ilegal di Cipayung, Diperiksa Propam

Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP yang mengatur tentang penculikan. 

“Dia sudah ditahan, dan ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara,” lanjut Nicolas.

Peristiwa penyekapan ini terjadi pada Senin pagi 28 Oktober dan sempat mengundang perhatian warga sekitar yang menjadi saksi dari insiden yang menegangkan ini. 

Dalam momen tersebut, pelaku bahkan menodongkan senjata tajam ke leher korban, menambah ketegangan dalam situasi yang berbahaya ini.

Negosiasi antara pihak kepolisian dan Indra berlangsung cukup alot, karena pelaku mengancam keselamatan anak tersebut. 

Polisi harus berhati-hati dalam menangani situasi ini agar tidak memperburuk keadaan. Akhirnya, Indra Jaya setuju untuk meninggalkan Pospol Pejaten setelah polisi memenuhi salah satu permintaannya untuk menyiapkan mobil seperti yang diinginkannya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Indra merupakan rekan bisnis ayah korban dan diduga mengalami halusinasi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. 

Penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. Orang tua korban juga telah membuat laporan resmi di Polres.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan beras oplosan, belum ditahan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025