Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung pada September lalu.

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

“Jadi kami serahkan tersangka dan barang bukti ini sebagai tindak lanjut kasus ke tahap penuntutan. Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.

Ia merincikan, barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp388.652.096,00. Selain itu, turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.

"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," tutup Bier.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu
Ilustrasi merokok.

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Komposisi terbesar dalam garis kemiskinan di Jakarta berasal dari makanan, yaitu sebesar 69,41 persen. Beras dan rokok teratas

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025