Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Jaksel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Culasnya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan sudah berhasil menetapkan SY, salah seorang pedagang ayam potong di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. SY ditangkap usai menjual ayam potong dengan disuntikkan air atau ayam glonggongan.

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

"Untuk di sini pelaku SY sudah kita gelarkan. Kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan, juga masih dalam proses penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dikutip pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Bima menjelaskan alasan culas SY menjual ayam potong dengan disuntikkan air karena ingin cari keuntungan. SY berhasil menjual ayam potong dengan ayam yang lebih dibanding berat awalnya.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

"Untuk motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," jelas Bima.

Pedagang ayam potong melayani pembeli di pusat pasar daging.

Photo :
  • ANTARA/Rahmad
Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Bima mengatakan, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30-50 ribu. SY berhasil meraup keuntungan lebih karena mendapatkan berat yang lebih besar dibanding berat asli ayam potong tersebut.

"Yang dikejar di sini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net. Dan, dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," ujar Bima.

Menurut Bima, sudah melakukan aksi busuknya sejak 2021. "Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021," tutur Bima.

Pun, Bima menyampaikan SY terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya. 

"Untuk undang-undang yang kami terapkan dalam kegiatan atau penyidikan terhadap tersangka kami terapkan pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman disini maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah," kata Bima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya