Anggota DPRD Tebing Tinggi jadi Tersangka Sindikat Pencurian Rel Kereta Api

Ilustrasi tahanan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Tebing Tinggi, VIVA – Seorang anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, berinsial CM, menjadi tersangka dalam kasus sindikat pencurian besi rel kereta api milik PT KAI Divre I Sumatera Utara, yang terjadi pada tahun 2021 lalu. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, mengamankan 8 pelaku dalam kasus pencurian rel kereta api ini. Mereka adalah KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.

Pencurian besi rel kereta api ini terjadi di perlintasan KA, di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Minggu 26 September 2021, lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM.

"(CM) yang memberikan dana, untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM," kata Sahri dalam keterangan pers, Minggu 2 Maret 2025.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa CM, yang saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi 2024-2029 setelah terpilih dalam Pemilu 2024.

"Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021," kata Sahri.

Sahri menjelaskan, namun CM tidak berhasil ditemukan hingga kemudian diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024. 

"Pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu," jelas Sahri.

Riza Chalid Tersangka, Legislator: Bukti Pertamina Dukung Penegakan Hukum

Sahri mengatakan setelah pemilu usai, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Mako Polres Tebing Tinggi, Senin siang, 17 Februari 2025, pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, CM tidak hadir dalam panggilan pertama pada 7 Februari 2025 dengan alasan sedang bertugas ke Provinsi Riau.

Kajati NTB: Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Belum Terungkap dalam Berkas

"Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sahri.

Sahri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Dia juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Poin Krusial RUU KUHAP, Jamin Tak Bikin Polisi Powerful hingga Hak Perlindungan Tersangka

"Kami akan terus memastikan setiap proses hukum, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Sahri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Ungkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia, Desak Kejagung Terbitkan Red Notice

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025