Kesal Sering Datangi Istri Pertama, Suami di Tangerang Tega Cekik Istri Keduanya hingga Tewas

Tim inafis saat melakukan proses evakuasi dan cek TKP terkait aksi penganiayaan dan pembunuhan wanita di tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Seorang pria berinisial A (50) diamankan pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Di mana, dalam kasus ini pria paruh baya tersebut tega menganiaya istrinya dengan inisial S (46) di kediaman mereka Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pada Kamis, 29 Mei 2025 didasari rasa kesal suami atau pelaku, terhadap korban yang berstatus sebagai istri kedua.

Ilustrasi penganiayaan terhadap wanita - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Pelaku ini kesal kepada korban yang berstatus istri kedua, karena korban ini kerap kali mendatangi istri pertamanya, sehingga pelaku dan istri pertamanya sering bertengkar," katanya, Minggu 1 Juni 2025.

Alhasil, pelaku pun tega menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Peristiwa ini pun pertama kali diketahui oleh saksi, tetangga setempat yang berprofesi sebagai tukang ojek.

"Jadi, korban ditemukan oleh tetangganya yang berprofesi sebagai tukang ojek. Di sana, saksi mendatangi rumah korban dan nyatanya tidak ada yang merespon, hingga saksi ini curiga dan mengecek ke dalam rumah. Ternyata didapati korban sudah meninggal dunia, dengan lebam di lehernya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terakhir kali korban ditemani oleh pelaku yang selanjutnya, pelaku diamankan petugas kepolisian.

20 Prajurit Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka, Puan: Harus Dihukum Biar Jera!

"Pelaku kami amankan, dan benar dia mengakui perbuatannya itu. Di mana, istrinya ini dianiaya hingga tewas karena kesal kerap ke rumah istri pertamanya, sehingga mereka kerap kali bertengkar," ungkapnya.

Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan danatau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Termasuk 1 Perwira, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025