Kronologi Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Sempat Acungkan Pisau ke Adik Korban

Ilustrasi penganiayaan terhadap wanita - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Bekasi, VIVA – Polisi menetapkan pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama Moch Ihsan (22), yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisal MS (46), sebagai tersangka.

Dalam peristiwa itu ternyata terungkap bahwa pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap adik korban yang disebut akan dibunuh.

Ilustrasi penganiayaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Binsar Hatorangan mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 itu bermula ketika pelaku meminta kepada ibunya meminjam motor tetangga.

“Tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan,” ujar Binsar dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

Hanya saja permintaan pelaku itu ditolak korban lantaran sudah sering meminjam motor tetangga. Korban pada saat itu memberi saran untuk pakai sepeda yang ada.

“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” kata dia.

Pelaku kemudian emosi terhadap korban dan membuatnya melemparkan bangku ke arah korban. Kepala korban juga dipukul dengan sandal oleh pelaku hingga korban tersungkur.

Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim

“Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah samping rumah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Binsar melanjutkan, Pelaku ternyata sempat mengambil pisau yang berada di dapur dan mengancam adik korban akan dibunuh.

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

“Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah,” kata Binsar.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jaktim

Atas dasar hal itu kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo

Polri Proses Hukum 583 Orang Aksi Demo Berujung Ricuh

Ada 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025