Tokoh Agama di Boyolali Rantai 2 Anak, Alasannya Sebagai Bentuk Hukuman

Polisi merilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boyolali
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Boyolali

Semarang, VIVA – Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kader PDIP di Bali Pakai Tanda Pengenal Bertuliskan Kongres

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto di Boyolali, Senin, mengatakan, polisi sudah menetapkan SP (60), pemilik rumah tempat ditemukannya dua anak dalam kondisi dirantai kakinya itu

Kapolres menyebut SP merupakan salah seorang tokoh agama di sekitar lokasi kejadian.

Myanmar Tetapkan Darurat Militer 90 Hari di Sejumlah Wilayah Jelang Pemilu

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • pixabay

Dari keterangan tersangka, kata dia, kedua anak dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat yang disebut sebagai tempat penampungan itu.

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Gempur Kota-kota Lebanon Lewat Udara

"Kedua anak itu sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut," katanya.

Tersangka menyebut tindakan merantai kaki kedua anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.

Tindak pidana itu terungkap dari laporan warga saat melakukan penelusuran terhadap dugaan pencurian kotak amal.

Saat menelusuri, warga mendapati dua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah.

Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kedua anak yang kelaparan itu.

Rosyid menegaskan kepolisian tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama.

Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi mengatakan tempat tinggal SP merupakan tempat penampungan bagi anak yatim piatu.

Tempat tersebut, lanjut dia, tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi mengamankan barang bukti seperti rantai, kunci gembok, serta besi antena

Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya