Alasan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.

"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata dia kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Ia menambahkan penyidik memastikan kalau pemeriksaan soal kebakaran Lapas Tangerang dinyatakan selesai. Sejauh ini, total tersangka masih berjumlah enam dan belum ada kemungkinan bertambah lagi.

Baca juga: Polisi Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Sementara itu, untuk penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.

"Sudah selesai," ujar Ade.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

Pramono Minta Beras Produksi Food Station Ditarik dari Pasaran

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

3 Bos PT Food Station Diperiksa, Diduga Otak di Balik Skandal Beras Oplosan

Yang terbaru pada 29 September polisi mengumumkan lagi da tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas yang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik, yaitu PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang, RS.

Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu.

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025