Bongkar Pabrik Narkotika, Polisi Sita 612 Kilogram Tembakau Sintetis Dalam Ruko
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 612 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis diamankan dari sebuah ruko di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan ratusan kilogram narkotika itu merupakan hasil pengembangan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, atas penangkapan dua pelaku pengedar narkotika di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut setelah petugas mengamankan dua tersangka inisial IK dan CK.
"Awal kita tangkap dua tersangka inisial IK dan CK dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 17 gram. Di sana kita lakukan pemeriksaan yang mendalam dan akhirnya dikembangkan ke Bekasi, Jawa Barat," katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
Ilustrasi penangkapan penjahat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dari lokasi pengembangan itu, polisi mendapati sebuah ruko yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan narkotika. Namun, saat digerebek, ternyata rumah toko itu merupakan pabrik narkotika.
"Ternyata di sana pabrik narkotika jenis tembakau sintetis dan hasilnya ada 612 kilogram yang diamankan, kalau total dalam rupiah senilai sekitar Rp183,7 miliiar," ujarnya.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan dua tersangka dengan inisial DY dan AS yang mana keduanya merupakan produsen serta distributor narkoba.
"Mereka produsen dan distributor narkoba. Yang mana barang itu dijual ke wilayah Jabodetabek dengan sasaran anak muda," ujarnya.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan 10 drum plastik berwarna biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 14 jeriken kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin, 5 jeriken besar berwarna putih berisi cairan methanol, 3 jeriken besar berwarna putih berisi cairan etanol, peralatan atau perlengkapan produksi, yakni alat masak, kompor listrik, gelas ukur kaca, plastik bungkus dengan logo gadjah.
Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
