Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Begini Respon Pramono

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku belum tahu soal adanya laporan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Marullah Matali dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Hal tersebut disampaikan Pramono ketika ditanya mengenai tanggapan soal adanya informasi laporan terhadap Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali ke KPK.

“Untuk pertanyaan terakhir, saya belum tahu (Sekda DKI dilaporkan ke KPK),” ujar Pramono menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

Marullah Matali

Photo :
  • instagram.com/marullahmatali.real

Sementara pada kesempatan terpisah, Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali tidak mau memberikan tanggapan karena dilaporkan ke KPK saat ditanya wartawan. “Cukup ya,” kata Marullah.

Ngirit Bujet, Warga Terbantukan KJP Plus Bisa Digunakan untuk Masuk Gratis ke Ragunan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap dugaan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Marullah dilaporkan ke KPK karena diduga menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa setelah proses penelaahan rampung, lembaga antirasuah akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.

Namun, proses dugaan laporan yang telah masuk ke KPK tidak akan disampaikan secara detail oleh Budi. Sebab, itu menjadi pengecualian di lembaga antirasuah kepada setiap laporan yang masuk.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi.

Perihal hasil secara detail proses laporannya, kata Budi, hanya akan disampaikan kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” lanjut dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga dilaporkan setelah mengangkat anaknya sendiri Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, menjadi Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.

Dugaan adanya laporan kepada Marullah itu beredar di kalangan awak media. Laporan itu ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam laporannya tertulis, bahwa pengangkatan anak sendiri menjadi tenaga ahli merupakan pelanggaran ketentuan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelanggaran etik.

Kiky diberikan ruangan khusus oleh Marullah. Sehingga, dalam laporan ke KPK dijelaskan bahwa Kiky kerap melakukan intimidasi kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pribadi Marullah.

Dalam laporannya, Kiky menjadi makelar proyek di BUMD hingga makelar asuransi. Bahkan, aset-aset asuransi JakPro juga dikendalikan oleh Kiky.

Kiky yang memanfaatkan jabatan Tenaga Ahli, turut melarang adanya pelelangan proyek tanpa ada izin darinya. Direktur Utama Pasar Jaya pun turut memberikan asuransi lahan parkirnya kepada Kiky. Kemudian, Marullah juga mengangkat keponakannya yakni Faisal Syafruddin menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Faisal merupakan Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya