Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U-23

Photo :
  • Dok. Istimewa

Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Kemudian, empat tersangka memiliki peran yang berbeda. Polisi menjelaskan bahwa tersangka BA memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.

ABG Dijadikan LC, Dipaksa Hubungan Seksual Upah Cuma Rp200 Ribu

Kemudian, tersangka AK, menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban. Tersangka YIA menendang bagian punggung korban dan MH juga menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Ferry Paulus Sindir Persib, Netizen Balik Serang dengan Bukti Pitch Invasion Suporter Klub Eropa saat Rayakan Juara

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U-23

Photo :
  • Dok. Istimewa

Polres Jakarta Pusat juga menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa, rekaman video berdurasi 26 detik; jaket warna biru dongker; potongan celana pendek; beberapa unit ponsel dari berbagai merek; barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya para pendukung Timnas Indonesia, agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak terpancing emosi.

Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)

Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025