Buron Kasus Korupsi Tol JORR Rp1,05 Triliun Ditangkap

Penangkapan Thamrin Tanjung, Tersangka Korupsi Tol JORR.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Thamrin Tanjung, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penangkapan Thamrin dilakukan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Juli 2018 sekira pukul 21.50 WIB.

“Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung baru saja berhasil mengeksekusi DPO Kejari Jakarta Pusat, terpidana Thamrin Tanjung,” Nirwan melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA, Rabu 11 Juli 2018.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Nirwan menuturkan, Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dasar eksekusi Thamrin berdasarkan Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : R-232/0.1.10/Fu.1/05/2018 tanggal 24 Mei 2018, PRINOPS-288/D.Dti.4/06/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan PRINOPS-289/D.Dti.4/06/2018 tanggal 26 Juni 2018.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

“Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp25 juta (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar,” kata dia.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025