Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah menerima uang senilai Rp300 ribu dari tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melanggar kode etik KPK.

KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Senin 21 Desember 2020.

Sidang dipimpin Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisial TK. 

KPK Belum Panggil Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji, Apa Alasannya?

TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (ren)

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Kejagung mengaku tak akan menghalangi KPK jika hendak memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025