Kasus Brigadir J, Pengacara Irjen Sambo Sebut Ada Motif yang Kuat

Pengacara Irjen Sambo dan istri, Arman Hanis
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Kuasa hukum Irjen Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis menyebut bahwa kliennya memiliki motif yang sangat kuat. 

"Penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Arman melanjutkan, dirinya mewakili pihak keluarga Irjen Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak dalam kasus penembakan ini.

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis.

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.
Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," jelasnya.

Sebelumnya, Arman juga mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan dan penetapan penyidik terkait status tersangka Irjen Sambo. Ia memastikan, Irjen Sambo akan mematuhi segala proses hukum yang berlaku hingga ke persidangan.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kata Sigit, dalam insiden tersebut, tidak ada peristiwa baku tembak. Melainkan hanya penembakan satu arah terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam kasus ini, Irjen Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk motif terkait rencana dan eksekusi pembunuhan ini masih terus didalami penyidik.

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025