MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. 

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Dalam hal ini, Mahkamag Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Mengejutkan, Pasangan Sejenis Pelaku Penyiksaan Sadis Bocah di Kebayoran Lama Sudah 8 Tahun Hidup Bareng

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. 

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Pria ngaku anggota pukul pegawai dari Artis Zaskia Adya Mecca

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

Pelaku penganiayaan pegawai artis Zaskia Adya Mecca, Faisal masih dicari. Ada dugaan pelaku adalah oknum TNI.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025