Ketua KPK Puji Putusan Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Gugatan Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak diterima hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Setyo mengatakan bahwa keputusan dari hakim sudah tepat. Menurutnya, sikap hakim tunggal sudah sesuai dengan dalil yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Setyo, lebih lanjut, menjelaskan bahwa setelah ini kembali diurus oleh penyidik KPK. Pasalnya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto kembali sah ditangan KPK. "Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan

KPK mengisyaratkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus segera naik ke tahapan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025