Gugatan Praperadilan Tak Diterima, Hasto Bakal Segera Ditahan KPK?

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Alasan hakim karena dalil permohonan praperadilan Hasto dinilai  kabur atau tidak jelas. 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan hakim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dengan putusan itu maka penetapan tersangka  terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu tetap sah. Pun, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Hasto mengajukan praperadilan agar status tersangkanya yang ditetapkan KPK dinyatakan tidak sah.

"Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK sah menurut hukum," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tanak belum bisa menjelaskan secara detail pasca putusan hakim praperadilan, kemungkinan KPK bakal langsung menahan Hasto atau tidak. Dia hanya bilang semua sudah kembali kepada kewenangan dari penyidik.

"Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja," jelas Tanak.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam putusannya menyatakan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Sidang putusan praperadilan Hasto itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Terkuak, Harun Masiku Disebut Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Djuyamto pun menyampaikan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Djuyamto menuturkan biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto nihil.

Sejumlah mahasiswa diamankan buntut aksi demo yang berujung ricuh di Balai Kota.

Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti terkait Ricuh di Balai Kota Jakarta

Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti Terkait Ricuh di Balai Kota Jakarta

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025