Total Uang yang Disita dari Rumah Riza Chalid Rp857 Juta, Ada Pecahan Dollar Amerika

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Total uang tunai yang disita dalam penggeledahan dua lokasi milik pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC) mencapai Rp857 juta.

"Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 USD (disita Penyidik Kejagung)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Setelah melakukan penyitaan ini, Kejaksaan Agung akan melakukan analisis terhadap sejumlah hasil temuan dari penggeledahan tersebut. Maka dari itu, Harli mengaku belum bisa bicara lebih jauh lagi.

"Ini sedang dikaji (apakah) ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor milik broker minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 25 Februari 2025.

Harli merinci penggeledahan dilakukan di sebuah perkantoran pertama di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dorong Ekonomi Kreatif, Pertamina Tingkatkan Kualitas Batik Leles

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. 

Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono. 

Kejagung Masih Tunggu Keppres! Nasib Tom Lembong Belum Jelas

Lebih lanjut, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025
Pertamina Juara 1 Transaksi di PaDi UMKM 2024

Pertamina Juara 1 Transaksi di PaDi UMKM 2024, Berhasil Bangun Ekosistem UMKM Berkelanjutan

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas konsistensi Pertamina dalam mendorong belanja BUMN kepada UMKM dan membangun ekosistem pengadaan yang inklusif, transparan.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025