Mendes Yandri: Terlalu Naif Kalau Pilbup Serang Menang Karena Pengaruh Saya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membantah terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang yang dimenangkan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah dan pasangannya Muhammad Najib.

Yandri menyebut terlalu naif jika sang istri menang karena pengaruh dirinya sebagai Menteri Desa. Terlebih, dirinya saat itu baru menjabat sebagai menteri selama dua minggu.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya ini apalagi baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun," ucap Yandri di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dalam kesempatan itu, Yandri juga menyinggung pihak lain yang menggunakan rumah dinas untuk menjadi markas pemenangan di Pilkada serentak. Namun, dia enggan mengungkap pihak yang dimaksud.

"Ada juga pihak sebelah menggunakan rumah dinasnya yang disewa sama uang rakyat untuk markas pemenangan, ada juga yang lain," tutur dia.

Meski begitu, Yandri menegaskan tetap menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan sang istri di Pilbup Serang. Dia juga menghormati instruksi MK yang ingin ada pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang, Banten.

"Karena ini sudah diputuskan MK, tentu kita menghormati," tegas Yandri.

Hakim Enny: Uji Formal UU TNI Minta Presiden Bayar Ganti Rugi Bukan Wewenang MK

Sebelumnya diberitakan, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Direksi Komisaris di UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Bakal Digugat, KPK Bilang Begini

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT.

KPU Kewalahan dengan Mepetnya Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Usul Begini ke DPR

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun menginstruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Poin-poin Putusan MK soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025