Kubu Hasto Harap Penundaan Sidang Praperadilan Bukan Akal-akalan, Ini Respons KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan penundaan persidangan praperadilan hanya sebagai akal-akalan saja untuk melimpahkan berkas kasus korupsi ke pengadilan. KPK buka suara atas pernyataan tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pandangan tersebut sah-sah saja. Dia menyebutkan, KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam menunda persidangan praperadilan.

"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu, namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Hal itu akan dibuktikan nanti dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," kata Tessa.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Tim hukum Hasto Kristiyanto buka suara.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengharapkan atas penundaan sidang praperadilan Hasto ini tidak dijadikan sebuah akal-akalan belaka. Dia berharap di tengah penundaan sidang praperadilan ini, KPK justru diharapkan tidak dengan cepat menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," ujar Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

Dia menjelaskan bahwa jika berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka sudah otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.

"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," kata Maqdir.

Maqdir mengharapkan KPK bisa mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.

"Kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara," ujarnya.

Selain itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika KPK justru sengaja menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto hanya ingin praperadilannya gugur. Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.

"Jadi bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice, karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan. Di mana hakimnya sudah ditunjuk, di mana tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu," kata Todung.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Dua gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama satu pekan. Praperadilan Hasto yang ingin menguji penetapan tersangka KPK soal kasus suap ditunda sampai Senin 10 Maret 2025.

Sementara praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka KPK soal perintangan penyidikan PAW DPR RI, ditunda sampai Jumat 14 Maret 2025.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen
Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025