Walhi Laporkan Dugaan Kejahatan Deforestasi Tambang ke Kejagung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan audiensi kurang lebih satu jam lamanya. Masing-masing WALHI perwakilan daerah mengungkap temuan kasus dalam audiensi itu.

Pengakuan Mengejutkan Eks Kajari Jaksel Alasan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina Molor Bertahun-tahun

"Hari ini WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun," ujar Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kejagung Grebek Lagi Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diseret dari Garasi Bekasi

Dia menyebut, penghentian kejahatan terhadap sumber daya alam baik perkebunan sawit, hutan industri, serta tambang tak bisa kasus per kasus. Tapi, kata dia, penghentiannya harus pada kartel yang mengkonsolidasinya.

"Dan modus operandi kartel yang mengkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," katanya. 

Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran di Skandal Kredit Miliaran

Dirinya mengatakan WALHI sangat terbuka menindaklanjuti kasus itu. Pasalnya, WALHI melihat dari 2009 hingga sekarang, proses menjual kekayaan Tanah Air tersebut masih bakal berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan di Tanah Air.

“Yang kami laporkan pada hari ini itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan. Itu dulu saja," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar berterima kasih lantaran WALHI telah berupaya melindungi lingkungan hidup Tanah Air. Guna menindaklanjutinya, dia mengatakan bakal meneruskan laporan kasus itu ke bidang-bidang terkait dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

"Tentu nanti akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Nah, itu yang harus digarisbawahi," ujar Harli. 

Dia menambahkan, sejatinya penanganan kejahatan lingkungan bisa dilakukan penyidik di instansi lain. Tapi, lanjutnya, Harli memastikan kalau kasusnya kejahatan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, pihaknya bakal turun tangan menuntaskan. 

"Tentu akan ada proses sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya