Ketika Pesan Megawati Masuk Pengadilan, Minta Kader PDIP Tegak Lurus Bela Hasto

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Jakarta, VIVA – Sejumlah politikus PDI Perjuangan turut hadir dalam sidang pembacaan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2025. Mereka mengaku menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Bimtek PDIP Hadirkan BRIN, Perjelas Visi Megawati Tentang Pentingnya Kebun Raya

Salah satu elite PDIP yang hadir dalam persidangan Hasto, yakni Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus.

Deddy mengatakan Megawati mengimbau agar seluruh kader PDIP untuk tetap satu barisan dan tegak lurus untuk membela Hasto. 

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

“Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi,” ujar Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Terkuak, Harun Masiku Disebut Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto

Photo :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

 

Deddy melanjutkan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK kepada Hasto Kristiyanto merupakan upaya yang dipaksakan. Dia menyebut tudingan tersebut bermula dari sejumlah informasi dan peristiwa yang dihadapi PDIP. Namun, Deddy tidak menjelaskan secara rinci informasi dan peristiwa yang dimaksud.

“Tetapi kasus Hasto ini dari telaah kami dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan,” ujarnya.

Tak hanya Deddy yang hadir di persidangan Pengadilan Tipikor, Politikus PDIP yang hadir langsung yakni Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Dedy Sitorus, Guntur Romli, Guntur Romli, dan Chico Hakim.

Pada perkaranya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus

Deddy Sitorus ke Legislator PDIP se-Kalbar: Perjuangkan Perda yang Melindungi Kepentingan Rakyat

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus meminta agar seluruh anggota DPRD dari Kalbar sadar bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025