Yusril Jamin Hakim Penerima Suap Kasus CPO Diproses Hukum

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal empat hakim dan panitera pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). 

Airlangga Sebut Sejumlah Komoditas RI Bisa Dapat Tarif 0 Persen dari AS, Ini Daftarnya

Yusril menjamin, proses hukum terhadap para hakim penerima suap tersebut akan berjalan sesuai dengan bukti yang ada.

“Kalau ditahan sih tetap saja proses hukum ya. Tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” kata Yusril kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 18 April 2025.

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Yusril menyebut selama ini proses hukum yang dijalani para hakim penerima suap sudah berjalan sebagaimana mestinya. Ia bahkan mengklaim proses terhadap para hakim berjalan dengan normal. 

Menko Yusril Tegaskan Bukan Gibran yang Berkantor di Papua, Tapi...

“Jadi, siapa pun yang sebenarnya dilakukan, penahanan oleh Kejaksaan, itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan. Tapi, dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” tuturnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto.

Lalu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, beberapa hari lalu


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya