Ini 3 Peran WN China Kasus Judol H55 Hiwin Care yang Ditangkap Bareskrim Polri
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang yang terlibat dalam kasus perjudian online yang tergabung dan terafiliasi dengan website H55.Hiwin.Care.
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni berinisial DHS, AFA, RJ, dan warga negara China berinisial QR.
“Penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu mengatakan bahwa tersangka QR berperan sebagai pengendali situs judi online H55.hiwin.care dan juga 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya.
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus judi online H55 Hiwin Care
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Adapun 6 website yang terafiliasi dengan H55 Hiwin itu yakni www.bahagia789.com, www.luckybali.com, 7276.com, www.suka789.com, www.jiliapp-99.com, dan lucksvip.net.
Selain menjadi pengendali website ini judi online, Wahyu melanjutkan, tersangka QR juga mempunyai banyak peran lainnya, salah satunya yakni melakukan pertukaran uang dari mata uang Rupiah ke Kripto.
“Tersangka QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari Rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni, dan menjadi penanggung jawab antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia,” kata Wahyu.
Barang bukti dari pengungkapan kasus jaringan judi online H55 Hiwin Care itu adalah uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah dibekukan dalam rekening, 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Wahyu.
