Mantan Mendag Rachmat Gobel Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong Hari Ini

Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014–2015, Rachmat Gobel dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula kristal, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Rutan Tom Lembong Kena Sidak, Ditemukan iPad dan MacBook

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Mei 2025, mengagendakan pemeriksaan saksi. 

"Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel," ujar jaksa saat memanggil saksi pertama masuk ke ruang sidang.

Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Manajemen Buka Suara

Gobel tiba di dalam ruang sidang sekira pukul 10.33 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tom Lembong Sakit, Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Impor Gula Ditunda Pekan Depan

Ketika diperiksa identitas oleh majelis hakim, Rachmat Gobel mengaku kenal dengan Tom Lembong selaku terdakwa.

"Saudara kenal dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Kenal, Yang Mulia," jawab Gobel.

Selama persidangan Tom Lembong bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rachmat Gobel memang sempat disinggung. Nama Gobel kerap disebut oleh saksi yang pernah dihadirkan maupun dari pihak Tom Lembong.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Tom Lembong

Jaksa penuntut umum, JPU telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan masih merasa keberatan terhadap dakwaan dari jaksa.

Tim penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mulanya menyatakan bahwa masih keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Dia mengklaim bahwa dakwaan kasus korupsi impor gula itu dilakukan pada masa jabatan Mendag RI 2015-2016.

Ari Yusuf Amir meminta tempus pengusutan kasus rasuah impor gula dilakukan mulai tahun 2015-2023.

"Di situ penuntut umum menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu dimana Pak Tom Lembong ini menjabat yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Kemudian, Ari Yusuf menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menjelaskan korelasi pasal 14 UU Tipikor pada tanggapan eksepsi Tom Lembong. 

"Kami butuh penjelasan atas itu, bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU perlindungan petani, itu adalah UU perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," kata Ari Yusuf.

Sementara itu, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, menyebutkan, hal itu sejatinya sudah disampaikan dalam eksepsi Tom Lembong. Hakim menilai tanggapan dari kubu Tom Lembong untuk dicukupkan saja. Semua sudah tertuang dalam nota keberatan dan sudah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya. Yang saudara sampaikan sudah termuat dalam eksepsi kan?," kata hakim dan diamini kubu Tom Lembong.

Kemudian, Tom Lembong juga mengaku merasa keberatan sama seperti kuasa hukumnya. Dia mengklaim bahwa tempus yang didakwakan jaksa untuknya tidak sesuai.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik, dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?," kata Tom Lembong.

"Saya  juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya jaksa penuntut umum belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya