KPK Sita Tiga Mobil dan Satu Motor usai Geledah Dua Rumah Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyita tiga mobil dan satu motor, dari hasil penggeledahan pada dua rumah dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI.
"Tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Penggeledahan dua rumah tersebut dilakukan penyidik pada Rabu 21 Mei 2025. Budi menyebut, sejumlah kendaraan yang disita hasil penggeledahan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," kata Budi.
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei. Penyidik KPK berhasil menyita tiga mobil dari kantor Kemnaker RI.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta, diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
