Gencarkan Berantas Premanisme, Polisi Ungkap Aksi Palak Proyek Hingga Minta Kelola Limbah Beracun

Penangkapan tersangka premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajarannya saat ini tengah menggencarkan pemberantasan aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya di permukiman area bisnis, namun juga kawasan objek vital.

Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhendri mengatakan sebagaimana amanat Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, pihaknya secara berkala melaksanakan audit perihal sistem manajemen pengamanan di objek vital.

“Inilah yang kita terapkan saat ini di objek vital nasional. Kita melaksanakan audit sistem manajemen pengamanan di objek vital nasional, apakah objek vital nasional tersebut sudah memiliki atau mengimplementasikan sistem tersebut sesuai dengan standar Polri,” ujar Suhendri kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Suhendri mengatakan, jika Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) diterapkan pengelola objek vital, aksi premanisme bisa dideteksi sejak awal, sehingga dapat dilakukan pencegahan.

Dia kemudian mengungkapkan adanya praktik premanisme yang berkembang tak hanya berupa pungutan liar dan pemalakan atau pemerasan, namun ada juga yang berupa meminta untuk terlibat mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Belakangan ini juga berkembang, aksinya itu berubah minta proyek, seperti kami pernah diundang oleh Kementerian Perindustrian terkait, ada yang minta ikut mengelola limbah B3 di suatu objek vital nasional,” kata Suhendri.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pengajuan permintaan tersebut tidak mungkin memenuhi persyaratan untuk mengelola limbah B3.

Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kegiatan Dr. Zakir Naik Tour Indonesia 2025 di UMS

Adapun perihal pengelolaan limbah mengacu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Nah, mereka melaksanakan untuk tetap dapat proyek itu, sehingga dari pihak perusahaan melapor ke kita,” kata Suhendri.

Garap Proyek Energi Terbarukan, Danantara Teken MoU Senilai Rp 162 Triliun dengan ACWA Power Arab Saudi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Dok: Antara/Lifia Mawaddah Putri.

Pramono Sebut Digitalisasi Keuangan Bisa Kurangi Aksi Premanisme

Gubernur Pramono mengatakan digitalisasi dalam transaksi keuangan bisa mengurangi copet hingga aksi premanisme

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025