Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Tertinggi Tingkat Junior Mencapai 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto di acara Pengukuhan Hakim (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa akan menaikkan gaji para hakim-hakim di Indonesia. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan gaji itu demi kesejahteraan para hakim.

Hasto PDIP Satu-satunya Tahanan KPK Penerima Amnesti Prabowo

Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri acara Pengukuhan Hakim yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada hari Kamis ini, 12 Juni 2025.

“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini yang mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan, Kamis, 11 Juni 2025.

Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan gaji para hakim itu memiliki kenaikan yang bervariasi. Namun kenaikan gaji paling tinggi berada di tingkat junior dengan kenaikan 280 persen.

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS

“Tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikannya tertinggi mencapai 280%,” kata Prabowo.

“Golongan naik tertinggi adalah yang paling junior paling bawah,” imbuh dia.

Lebih lanjut Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan gaji hakim akan naik secara signifikan, dan dia akan mengawasi kenaikan gaji itu.

Sementara untuk pegawai lainnya, Prabowo meminta untuk bersabar. Dia menyebutkan bahwa kenaikan gaji itu tidak untuk memanjakan, ketimbang uangnya dicuri koruptor.

“Semua pegawai lain sabar, saya sudah liat angka-angkanya. Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” kata dia.

Kristiawan, dokter Anak Rimba di pedalaman hutan Jambi.

Prabowo Terbitkan Perpres Soal Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025