Komisi III DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung Akhir Tahun 2025

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan rampung pada akhir Desember 2025 mendatang.

Legislator Nilai Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Pulau Galang Bisa Jadi Bumerang

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menganggap target tersebut realistis karena saat ini RUU tersebut memasuki tahap akhir, yakni mendengarkan pendapat dari sejumlah pihak.

"Kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata Nasir Djamil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Keluhan Masyarakat Teluk Bayur soal Perampasan Tanah Akan Dibawa ke RDP Komisi III DPR

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Nasir menjelaskan, RUU KUHAP menjadi komitmen Komisi III agar undang-undangnya segera berlaku tahun depan.

Sarifah Minta Komdigi Atasi Masalah Blank Spot daripada Larang Akses Starlink

Maka dari itu, mulai pekan ini, kata Nasir, pihaknya terus melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak sebelum merampungkan RUU tersebut.

"Mudah-mudahan seperti itu, dan sepertinya komitmen kami seperti itu. Sehingga kemudian bisa selesaikan, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan," kata dia.

"Jadi gak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," sambungnya.

Di sisi lain, politisi PKS itu mengenang UU KUHAP sebelumnya yang disahkan 44 tahun silam di bulan Desember.

Dia menyebut, hal itu dirasa mungkin terulang mengingat saat ini Komisi III segera merampungkan RUU tersebut.

"Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya