Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Putusan Bebas

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 3 tahun penjara untuk ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

PN Jakpus Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Online

Meirizka terjerat perkara dugaan suap pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di persidangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Hakim menyatakan, Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan dugaan suap perkara tersebut untuk membebaskan anaknya.

Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Vonis hakim untuk Meirizka itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dengan hukuman 4 tahun penjara karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka termasuk pihak yang melakukan pemufakatan jahat dalam perkara kasus suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Meirizka jadi salah satu pihak yang didakwa mengupayakan Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa menilai bahwa Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Said Abdullah yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan divonis bebas di kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025