Menhan Sjafrie Dorong Diplomasi Pertahanan Bebaskan WNI Ditahan di Myanmar

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pihaknya akan mendorong upaya diplomasi pertahanan untuk membebaskan selebgram asal Indonesia berinisial AP yang divonis 7 tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. 

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Tewas Akibat Perkelahian di Malaysia

"Ya begini saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun," kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Di Depan Prabowo, Eropa Komitmen Beri Akses Mudah WNI Dapat Visa Schengen

"Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan. Karena yg kita hadapi pemerinah yg sedang melaksanakan satu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," sambungnya.

Sjafrie mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. 

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Kita Gagal Total sebagai Negara dalam Melindungi Warga

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tak bisa diselesaikan dengan cara Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," tutur dia.

"Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, Operasi Militer Selain Perang. bukan itu langkah yang kita lakukan," pungkas Sjafrie.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip Rabu 2 Juli 2025.

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, kata Judha.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya