Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi.

Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Digelar Tanpa Undang Media, Pramono Ungkap Alasannya

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa KPK memandang esensi pencekalan terhadap saksi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Puluhan Ribu Prajurit dan Ratusan Alutsista Tiga Matra Bakal Warnai Pengukuhan 6 Kodam Baru-Wakil Panglima TNI

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

“Ketika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya melalui pemanggilan saksi oleh penyidik, tentu bisa segera dipenuhi, dan ini menjadi baik tentunya karena proses-proses penyidikan, proses-proses penegakan hukum, artinya kemudian bisa dilakukan secara efektif,” jelasnya.

Tiga Sosok Ini Bakal Pimpin Pasukan Elite 3 Matra TNI, Siapa Saja?

Oleh sebab itu, kata dia, KPK meminta DPR RI untuk menghapus Pasal 84 huruf h dan mereformulasi Pasal 133 dalam RUU KUHAP.

Pasal 84 huruf h RUU KUHAP berbunyi: “Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.”

Panitia Kerja Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025 menyetujui isi pasal tersebut berbunyi demikian, dan tidak jadi mengubah bunyi pasal sesuai dengan usulan berikut: “Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.”

Sementara Pasal 133 yang disetujui Panja pada 9 Juli 2025 berbunyi berikut: “Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.” (Ant)

Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM)

Viral Mahasiswi Kena Denda Terlambat Kembalikan Buku Rp 5 Juta, UGM Buka Suara

Video seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui tagihan perpustakaan mencapai jutaan rupiah akibat lupa mengembalikan buku viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025