DPR Undang YLBHI dan Advokat Besok buat Bahas RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat besok pada Senin, 21 Juli 2025. Mereka diundang untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI, Komunikasi Jadi Kunci Ketahanan Keluarga

"Besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan revisi KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya Revisi KUHAP," ucap Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • Pixabay.
DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK

Selain itu, ia juga menawarkan ke masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait revisi KUHAP. Habiburokhman mengaku siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar aspirasi mereka ditampung di rapat, ketimbang menggelar demo.

"Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," ucapnya.

Tutup Sidang Paripurna, Puan Tegaskan RAPBN Harus Efisien dan Orientasi Hasil

Sebelumnya, Habiburokhman buka suara soal anggapan pembahasan RUU KUHAP yang disebut ugal-ugalan.

Ia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan sebab ditayangkan langsung melalui Youtube. Bahkan, bisik-bisik dalam rapat saja kata dia bisa terdengar.

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

"Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak. Kita bisik-bisik kanan-kiri dengan temen aja terdengar," kata dia.

"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan,” sambung dia.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dikebut secara ugal-ugalan. Menurut dia, anggapan itu justru muncul dari publik yang menyebut RUU KUHAP dibahas ugal-ugalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya