DPR Undang YLBHI dan Advokat Besok buat Bahas RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat besok pada Senin, 21 Juli 2025. Mereka diundang untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Jelang Pernas ke-VIII, Fokusmaker Siap jadi Forum Kepemimpinan Baru

"Besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan revisi KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya Revisi KUHAP," ucap Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • Pixabay.
DPR Minta Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional, Ini Alasannya

Selain itu, ia juga menawarkan ke masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait revisi KUHAP. Habiburokhman mengaku siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar aspirasi mereka ditampung di rapat, ketimbang menggelar demo.

"Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," ucapnya.

Soroti Siswa Keracunan MBG di NTT, Dasco Singgung Supervisi

Sebelumnya, Habiburokhman buka suara soal anggapan pembahasan RUU KUHAP yang disebut ugal-ugalan.

Ia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan sebab ditayangkan langsung melalui Youtube. Bahkan, bisik-bisik dalam rapat saja kata dia bisa terdengar.

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

"Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak. Kita bisik-bisik kanan-kiri dengan temen aja terdengar," kata dia.

"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan,” sambung dia.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dikebut secara ugal-ugalan. Menurut dia, anggapan itu justru muncul dari publik yang menyebut RUU KUHAP dibahas ugal-ugalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya