YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.

Ada Ratusan Orang Tinggal di Atas Makam TPU Kebon Nanas Jaktim

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU tersebut. Menurut dia, ketentuan itu bisa menjadikan Polri sebagai lembaga "super power".

"Seharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan," kata Isnur saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

60 Ribu Orang Tewas dan Ratusan Ribu Luka Sejak Israel Serang Gaza 7 Oktober 2023

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai lembaga negara diawasi dan dikoordinasikan oleh Polri sebagai penyidik utama. Termasuk, kata dia, PPNS juga wajib meminta persetujuan jika melakukan upaya paksa.

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Hal itu, kata dia, akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional, supervisi penuntut umum, serta pengawasan pengadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pihaknya akan mencermati kembali pasal-pasal yang sudah dibahas dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP itu pun dilakukan secara bertahap, mulai dari rapat tingkat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga nantinya di tingkat Komisi III DPR RI.

"Masih memungkinkan perubahan substansi, karena bukan hanya Anggota Komisi III DPR yang berwenang, tetapi seluruh Anggota DPR RI," kata Habiburokhman. (Ant)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (baju putih)

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri Nusron Jelaskan Mekanismenya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025