Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban
- Facebook/Arya Daru Pangayunan
Jakarta, VIVA - Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Arya Daru disebut tewas bunuh diri.
"Berdasar hasil penyidikan kami menyimpulkan tidak ada tindak pidana,"Â ujar dia, Selasa, 29 Juli 2025.
Meski kasus tersebut tidak ada unsur pidana, Wira mengatakan kasus kematian Arya Daru ini belum dihentikan oleh polisi. Pihaknya masih terbuka untuk menerima kalau ada bukti-bukti baru.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandi mengatakan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban, 8 Juli 2025. Korban ditemukan oleh penjaga indekos yang berada di lokasi kejadian.
