Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Sumber :
  • Facebook/Arya Daru Pangayunan

Jakarta, VIVA - Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

Polisi Ungkap Deretan Fakta Baru Kematian Arya Daru, Tak Ada Unsur Pembunuhan

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Arya Daru disebut tewas bunuh diri.

"Berdasar hasil penyidikan kami menyimpulkan tidak ada tindak pidana," ujar dia, Selasa, 29 Juli 2025.

Burn Out, Trauma, dan Tugas Berat! Ini Kondisi Mental Diplomat Arya Sebelum Ditemukan Tewas

Meski kasus tersebut tidak ada unsur pidana, Wira mengatakan kasus kematian Arya Daru ini belum dihentikan oleh polisi. Pihaknya masih terbuka untuk menerima kalau ada bukti-bukti baru.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandi mengatakan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban, 8 Juli 2025. Korban ditemukan oleh penjaga indekos yang berada di lokasi kejadian.

Keluarga Arya Daru: Kami Percaya pada Waktunya Kebenaran Akan Terungkap
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Keluarga Tak Percaya Arya Daru Bunuh Diri, DPR Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025