Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Brigjen Nunung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Nunung mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Marcel untuk diperiksa dalam kapasitas tersangka hari ini. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Adapun usai pemeriksaan, polisi mengatakan bukan tak mungkin korban bisa dilakukan penahanan.

“Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan dan mengarah pada PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini

Untuk diketahui, kasus tambang ilegal ini terkuak setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik PT Karya Lisbeth. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni bahan galian Zirkon. Dugaan kuat, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berlangsung tanpa legalitas lengkap.

Pengamat: Jika Terbukti, Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Bisa Berkembang ke Kasus Perzinahan

Kini, penyidik Bareskrim tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025