DPR: Penempatan Anggota TNI di Jabatan Sipil Harus Didasarkan pada Kompetensi

Rapat Komisi I DPR dengan Panglima TNI bahas revisi UU TNI.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan yang relevan. 

BKSAP DPR Puji Langkah Prancis Akui Negara Palestina: Ini Langkah Bersejarah

Amelia menyampaikan itu dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengenai RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis, 13 Maret 2025.

"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata Amelia dalam rapat.

DPR RI Sambut Aspirasi Warga Teluk Bayur dan Suka Karya: Negara Hadir untuk Tegakkan Keadilan

"Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan," lanjut Amelia.

Amelia mengatakan demikian untuk memastikan pekerjaan maupun jabatan yang diemban relevan. Hal itu sekaligus untuk menghindari potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

"Langkah ini penting Pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN terkait penempatan tersebut," tutur dia.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Di sisi lain, Amelia juga menegaskan ketentuan ini bisa membuktikan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil betul-betul didasari oleh kompetensi.

"Selain itu tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-semata karena jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Amelia.

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (dok. Istimewa)

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025