KPU Sebut Pelaksanaan PSU Tahap II di 5 Kabupaten-Kota Berlangsung Tertib dan Lancar

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua berjalan dengan tertib dan lancar.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

PSU tahap kedua itu digelar di lima kabupaten/kota ini pada Sabtu, 5 April 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil perselisihan pilkada dibacakan.

Afifuddin menyebutkan, jumlah partisipasi pemilih yang ikut dalam PSU tahap kedua cukup tinggi di sejumlah wilayah.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.

Photo :
  • VIVA

“PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi,” kata Afifuddin dalam keterangannya seperti dikutip Selasa, 8 April 2025.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Adapun 5 perkara yang menjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah dan juga daerah yang menyelenggarakan PSU Tahap Kedua adalah:

1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.

2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.

3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.

4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.

5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.

Afifuddin menambahkan, untuk masa rekapitulasi ulang pelaksanaan PSU tahap kedua akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 12 April 2025.

“Sementara masa rekap ulang tingkat kecamatan masih berlangsung dari tanggal 6-10 April 2025, sedangkan untuk rekap ulang tingkat Kabupaten/kota akan dilaksanakan tanggal 7-12 April 2025,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya