Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda Gegara Ma'ruf Amin Absen

Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Lukmana dan kuasa hukumnha, Sigit Sudibyanto usao sidang di PN Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Sidang gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan pembatalan produksi massal Mobil Esemka ditunda selama dua minggu. Hal ini terjadi karena mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang berstatus sebagai tergugat dua maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Kamis, 24 April 2025. 

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

Persidangan dipimpin oleh Hakim Putu Gede dengan dua hakim anggota, yaitu Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda utama dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut adalah pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.

Presiden ke-7 RI Jokowi sebagai tergugat satu, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Sementara itu, tergugat dua, yaitu PT Solo Manufaktur Kreatif, menghadirkan kuasa hukumnya di persidangan. Sayangnya, Ma'ruf Amin tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa, yang mengakibatkan persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Presiden Jokowi menjajal mobil Esemka Bima

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Akibat ketidakhadiran Ma’ruf Amin, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadapnya. Keputusan ini dianggap perlu agar seluruh pihak tergugat dapat hadir dan memberikan klarifikasi masing-masing.

Abu Bakar Baasyir Nasihati Jokowi Agar Jadi Pembela Islam: Beliau Ini Orang Kuat

Seusai sidang, kuasa hukum penggugat, Sigit, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena tidak lengkapnya pihak tergugat yang hadir. Ia mengatakan, “Sehingga memang bila itu terjadi, sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilan ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” ucapnya.

Sigit juga menambahkan bahwa berdasarkan pelacakan dari pengadilan, surat pemanggilan telah dikirim ke alamat Ma’ruf Amin di Koja, Jakarta Barat dan sudah diterima. “Tadi sudah ditracking oleh pengadilan , bahwa surat sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan. Kenapa kemudian tidak datang kita tidak tahu,” tegasnya.

Menyinggung sikap kliennya, Sigit mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur mediasi. Dalam proses mediasi nanti, pihak penggugat meminta tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima sebagai bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya