OJK Sebut Tarif Trump untuk Indonesia Berdampak ke Sektor PVML

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS.
Sumber :
  • AP Photo/Evan Vucci

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pengenaan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32 persen akan berdampak industri pembiayaan. Salah satunya ke industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Aturan Baru OJK soal Operasional Perusahaan Efek, Kerja Sama dengan Influencer Diperketat

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan kebijakan tarif Trump berpotensi menekan kinerja industri berorientasi ekspor ke AS, terutama sektor tekstil, karet, peralatan listrik, makanan, dan perikanan. 

"Dampak ini juga berpotensi dirasakan oleh lembaga pembiayaan PVML yang mendanai sektor-sektor tersebut, karena risiko pembiayaan dapat meningkat," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.

Harga Bitcoin Tembus Rp2 Miliar

Untuk itu, OJK meminta agar pelaku industri melakukan mitigasi tarif Trump. Hal ini dengan melakukan penilaian risiko yang efektif, diversifikasi portofolio pembiayaan, hingga penguatan likuiditas.

"Mitigasi yang perlu disiapkan oleh pelaku industri antara lain penilaian risiko yang efektif, diversifikasi portofolio pembiayaan, dan penguatan likuiditas," tegasnya.

Trump Kasih Waktu 50 Hari ke Rusia Akhiri Perang dengan Ukraina

Sebagaimana diketahui, Indonesia akan melakukan upaya negosiasi ke AS terkait tarif impor tersebut. Sejumlah menteri Presiden Prabowo pun akan melakukan negosiasi langsung dengan pemerintahan AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa pejabat yang berangkat ini diantaranya dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu.

"Pada tanggal 16-23 nanti beberapa menteri yang ditugaskan oleh Pak Presiden dan juga hadir disini Ketua OJK. Sehingga kami akan bertemu dengan USTR, dengan Sekretaris Comers, dengan Menteri Sekretaris State, dan juga Sekretari Treasury," ujar Airlangga Senin, 14 April 2025.
 

OJK

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk Perkuat Pelindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025