Judol Pangkas 0,3 Persen Pertumbuhan Ekonomi RI, Begini Penjelasan DEN

Ekonomi Indonesia.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta, VIVA – Dewan Ekonomi Nasional menjabarkan bahwa Judi online (judol) terbukti memangkas potensi pertumbuhan ekonomi nasional karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal. Praktik jual beli rekening turut menyuburkannya.

Respons Prabowo soal Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,12 Persen

Anggota DEN Firman Hidayat menjelaskan, berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.

"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5 persen (jika tanpa ada judol) harusnya 5,3 persen. Angka 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan pak Presiden," ujar dia, dalam acara diskusi bertajuk 'Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial' di Jakarta, dikutip Rabu, 6 Agustus 2025..

Istana Sentil Ekonom Ragukan Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Pemerintah Jujur Keluarkan Data!

Dia mencontohkan, sebuah studi di Brasil, mengungkapkan pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 2 kali lipat, yakni 19,9 persen dari pendapatan. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63 persen ke 57 persen. Penurunan konsumsi inilah yang menimbulkan efek kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp 927 triliun hingga Kuartal I 2025. DEN memproyeksikan 70 persen dari total dana judol dilarikan ke luar negeri sehingga menihilkan efek pengganda ke perekonomian negara.

Rupiah Menguat di Tengah Keraguan Pengamat Pada Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025

"Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya (ke negara) nol," ujar Firman Hidayat.

Anggota DEN Firman Hidayat.

Photo :
  • istimewa.

Firman mengungkap fenomena yang sama, yaitu hilangnya multiplier effect akibat judol, juga dirasakan negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Lantaran mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong adalah sebesar HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun) sementara Afrika Selatan sebesar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar).

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Ivan Yustiavandana, 
menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dormant dan jual beli rekening.

PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee atau rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya. Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya.

Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dorman sebelum dialiri dana ilegal.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor 
perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

“Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery.

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut. 

“Rekening yang status dormant wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.

Lebih lanjut, hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerjasama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat. 

“Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC Fakhridho Susilo.

KIC menyebut suburnya praktik jual-beli rekening jamak melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentunya berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.

PPTK pun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dorman. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya