"Tiap Hari 35 Perempuan RI Jadi Korban Kekerasan Seksual"

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Bagaimana tanggapan Menteri PPA?

So far, kalau Menteri PPA belum pernah ketemu. Tetapi, dari tanggapan dia di media, dia kan mendengarkan apa yang disampaikan kepala biro hukumnya yang mengikuti proses ini. Padahal, menurut kami biro hukum itu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kekerasan seksual, atau pun kekerasan terhadap perempuan, karena itu bukan tupoksinya dia. Harusnya yang me-lead ini di PPA itu adalah Deputi Perlindungan Hak Perempuan. Tapi ini tidak, jadi ini juga yang kita sayangkan manajemen di PPA-nya sendiri untuk pembahasan ini.

DIM lain yang dihapus soal syarat komitmen anti kekerasan bagi pejabat yang mendapat promosi, padahal banyak juga kasus kekerasan yang melibatkan pejabat. Tanggapan Anda?

Kalau untuk itu saya lupa, di RUU itu bukan untuk kriteria. Tetapi, kalau dilakukan oleh pejabat publik lebih ke pemberatan, hukuman diperberat. Ada juga bentuk penghukuman pengumuman putusan hakim. Jadi, selain kurungan, juga pengumuman putusan hakim, ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, enggak semuanya harus dipublikasi. Untuk kasus tertentu saja yang sifatnya serius, supaya ini jadi pengetahuan publik. Di luar negeri itu kan pelaku perkosaan datanya ada, harapan kita Indonesia juga seperti itu ke depan ketika menerima. Misal calon hakim agung, kelihatan riwayatnya, oh ini dulu pernah perkosa siapa. Maksud kita itu.

Perlu fakta integritas enggak sebagai syarat promosi jabatan?

Akan lebih baik seperti itu, kan itu hal yang selanjutnya yang kita butuhkan. Tapi sekarang, kita butuh data dulu bagaimana record dari masing-masing calon pejabat ini. Sekarang kan ada pejabat publik, padahal dulu dia pelaku kekerasan, perkosa. Jadi, bayangkan korbannya menyaksikan dia jadi kepala daerah.

Apa imbauan Komnas Perempuan untuk pemerintah?

Karena konteksnya kita sedang dorong RUU PKS, harapan saya tetap memasukkan hal-hal yang diusulkan Komnas Perempuan dalam draf RUU PKS, karena kami merumuskan itu berdasarkan fakta-fakta di lapangan, jadi berdasarkan kebutuhan di lapangan. Jadi, kalau kemudian dihapus begitu saja, undang-undang ini tidak akan menjawab masalah di lapangan