"Tiap Hari 35 Perempuan RI Jadi Korban Kekerasan Seksual"
- VIVA/Muhamad Solihin
Sudah sampai mana sekarang prosesnya?
Sekarang dalam bahasan Komisi VIII. Jadi, RUU ini ditetapkan oleh DPR dibahas Komisi VIII, walaupun kami sebenarnya menginginkan RUU ini dibahas pansus, karena RUU ini kan enggak satu sektor, enggak satu isu, bukan cuma bicara isu perempuan. Karena, kalau ditaruh di Komisi VIII, komisi itu kan urusannya perempuan, anak, dan agama, ini kan bukan sebatas ini. Ada persoalan hukum di sini, ada persoalan kesehatan, ada persoalan pendidikan. Tetapi, lobi kita enggak berhasil, kemudian diketuk palu dibahas Komisi VIII. Artinya, medan perjuangan kita sekarang Komisi VIII.
Banyak Daftar Isian Masalah yang dihapus oleh pemerintah, apa sebetulnya yang terjadi?
Mereka menghapus, jadi yang dihapus 102 pasal. Alasannya dihapus, yang pertama, karena sudah ada di undang-undang yang lain. Kedua, aturannya dianggap terlalu teknis. Sehingga, itu nanti diatur dalam peraturan di bawahnya saja, enggak usah di undang-undang. Itu alasannya, walaupun setelah kami mempelajari sebagian besar enggak (teknis). Kalau mereka bilang ini sudah ada di undang-undang lain, undang-undang lain itu tidak bisa digunakan untuk ini. Jadi, ini yang enggak dipahami pemerintah, jadi tidak dilihat dengan jeli.
Masalah penting yang seharusnya ada yang dihapus pemerintah menurut Komnas Perempuan apa?
Jadi, soal perlindungan korban. Menurut pemerintah ini sudah ada dalam UU LPSK soal perlindungan saksi korban. Padahal, kita cek perlindungan oleh LPSK itu hanya bisa diberikan kalau kasusnya masuk proses peradilan. Kalau enggak, ya enggak bisa. Padahal, dalam RUU PKS ini yang kita usulkan adalah perlindungan sejak korban mengadu kepada siapa pun mereka mengadu, meskipun kepada kepala kampung, enggak mesti kepada polisi, itu yang kita maksud. Nah, ini kan enggak bisa terjawab.
Yang kedua, yang penting soal definisi dari kekerasan seksualnya sendiri. Kekerasan seksual sangat khas. Masalah ini terjadi, karena ada ketimpangan relasi kuasa dan juga relasi gender. Relasi gender itu relasi antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan atas jenis kelamin. Jadi, gender itu kan konstruksi sosial masyarakat kita yang menempatkan, membangun satu aturan sistem perempuan seperti ini, laki-laki seperti ini. Dalam situasi itu, kalau kemudian muncul waria itu masyarakat punya aturan sendiri. Jadi, waria itu direndahkan oleh sistem sosial, karena dia dianggap mencederai konsep masyarakat tentang laki-laki, sehingga enggak diterima, dihakimi, dan itu juga termasuk dalam relasi. Jadi, waria itu punya posisi yang sama rendahnya dengan perempuan dalam relasi dengan yang lain.