"Tiap Hari 35 Perempuan RI Jadi Korban Kekerasan Seksual"

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Kedua, harapan saya tentu saja pemerintah membuka diri untuk kita dialog intensif karena ini proses yang harus kita lalui juga di DPR. Jadi. DPR akan lebih berat lagi, karena yang dihadapi partai-partai politik yang enggak semua punya kepedulian yang sama. Jadi, kalau Komnas Perempuan dengan pemerintah sudah satu suara, dengan DPR, beberapa anggota sudah satu suara, perjuangan di DPR-nya kan jadi tidak lebih sulit. Walaupun juga belum tentu ringan, tetapi tantangan sebagian sudah kita atasi.

Dan, kepada masyarakat kita lihat dengan kejadian di Tangerang kemarin, masyarakat kita mengerikan sekali, masa depan seperti apa yang akan terjadi si masa mendatang jika budaya masyarakat seperti ini. Saya berharap tokoh agama, masyarakat, institusi pendidikan, lebih gencar menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, penghargaan terhadap keberagaman. Kita bisa beda, tetapi bukan berarti orang lebih rendah, itu yang mungkin yang harus dikuatkan.

Dibandingkan dengan negara lain, bagaimana menurut Anda penanganan Indonesia terhadap kekerasan seksual?

Kita termasuk buruk. Indikatornya dari infrastruktur, misalnya infrastruktur untuk memastikan perempuan aman di ruang publik kan sampai sekarang belum terwujud sepenuhnya. Data Komnas Perempuan itu, hasil pemantauan kita setiap tahun kekerasan di ranah publik, artinya di luar rumah, kekerasan seksual paling tinggi. Dan, apa jenisnya? Perkosaan. Kalau dalam wilayah privat seperti rumah tangga dan relasi pacaran, kekerasan seksual nomor dua tertinggi. Tapi di ranah komunitas publik yang tertinggi, itu setiap tahun seperti itu. Dari tahun ke tahun, itu indikator penanganan kekerasan seksual kita masih buruk.

Indikator yang kedua, kita enggak punya regulasi yang cukup. Ini kan kita mau dorong RUU PKS, tetapi sudah 72 tahun merdeka kita enggak punya selain KUHP. Ada KDRT. Tapi belakangan, tahun 2004, yang di dalamnya juga mengatur hal kekerasan seksual. Tapi kan, itu hanya melindungi perempuan-perempuan dalam posisi istri atau anak atau pekerja rumah tangga, di luar itu enggak. Regulasi untuk memastikan, melindungi perempuan dari kekerasan seksual, minim sekali.

Jadi, undang-undang yang ada enggak cukup, seharusnya kan undang-undang khusus ini kita dorong. Kalau undang-undang ini disahkan dengan materi muatan yang bisa melindungi korban, tidak dengan DIM aneh yang diajukan pemerintah sekarang, itu kan kemajuan bangsa Indonesia.