Kemlu RI Mengecam Keras Rencana Israel Caplok Gaza: Pelanggaran Berat Piagam PBB
- npr.org
Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambialih secara penuh Jalur Gaza, karena bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza,” kata Kemlu RI .di media sosial X Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Kemlu RI, tindakan Israel merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB, tindakan tersebut juga memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza.
Kemlu menegaskan Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
“(i) pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; (ii) penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta (iii) penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina,” ujarnya
Sebelumnya, kabinet Israel menyetujui rencana PM Israel Benjamin Netanyahu untuk melakukan operasi militer secara penuh di Jalur Gaza, di tengah kebuntuan dalam negosiasi dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas
Rencana itu didukung oleh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan akan melibatkan pengerahan lima divisi militer IDF. Operasi militer tersebut diperkirakan berlangsung lima bulan dan mencakup pemindahan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza.
