Buntut Keributan di Finns Beach Club Bali, 8 Sekuriti dan 1 Bule Australia Jadi Tersangka

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan antara WNA dan sekuriti Finns Beach Club
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Polisi menetapkan 9 orang tersangka pada kasus keributan antara Warga Negara Asing dan sekuriti Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

"Dalam kasus itu, kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban, untuk WNA melaporkan security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali," jelas Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Daniel mengungkapkan, untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, 13 Februari 2025, hasil penyidikan Satreskrim Polres Badung dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka yang merupakan security Fins Beach Club, yaini, IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Sejumlah bule menganiaya petugas keamanan Finns Beach Club di Bali - Foto: Tangkapan layar video di sosial media

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

"Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial JE dan MR yang keduanya merupakan WNA Australia," jelasnya.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Ia menambahkan, para tersangka telah ditahan mulai 18 Februari 2025.

Sebelumnya, pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf Finns Beach Club.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru," kata Irjen Pol Daniel.

Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Polda Bali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Bule Asutralia MR (lk/30) dan telah dilakukan penahanan sejak 14 Februari 2025.

Dalam peristiwa keributan di Finns Beach Club itu MR bersama teman temannya yang merupakan WNA yang membuat keributan mendekati dan mendorong korban yang merupakan sekuriti Finns Beach Club berinisial IMBY dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.

Bule Australia itu dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025