45 Kamera ETLE Dipasang di Kota Tua hingga Halim, Ini Lokasinya

Polisi melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan ETLE
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menyebut pihak Pemprov DKI Jakarta sepakat soal penambahan 45 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Jangan Macem-macem di Mobil, Polisi Bisa Deteksi Wajah Pakai Kamera

Total anggarannya mencapai Rp38 miliar. Diusahakan seluruh kamera terpasang akhir tahun ini. Penambahan kamera ini tak lain guna memaksimalkan program ETLE.

"Disetujui Rp38 miliar," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 11 Oktober 2019.

Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih

Kata Nasir, Pemprov DKI Jakarta hanya menyetujui pemasangan 57 kamera. Di mana 12 di antaranya telah dipasang lebih dulu di kawasan Sudirman-Thamrin. Padahal, sebelumnya yang diajukan adalah 81 kamera.

"Rencana semula untuk proyeksi 81 titik kamera," katanya. 

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Nasir menambahkan, penambahan kamera ETLE tersebut meliputi sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M, delapan titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran, lalu delapan titik dari kawasan Halim Perdanakusuma hingga Cempaka Putih dan 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Prof. Dr. Satrio.

Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018. Saat itu, kamera pada penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Kemudian, sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Sepuluh titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru, yaitu:

  • Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan.
  • JPO MRT Polda Semanggi.
  • JPO depan Kementerian Pariwisata.
  • Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
  • Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin.
  • Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman.
  • Simpang bundaran Patung Kuda.
  • Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu.
  • Simpang TL Sarinah-Starbucks.
  • JPO Plaza Gajah Mada.
Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa hangus jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara, lantaran Kepolisian Republik Indonesia mulai mener

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024